Perbuatan Melawan Hukum

Istilah “perbuatan melawan hukum” 
dalam istilah bahasa Belanda disebut
dengan onrechtmatige daad. istilah perbuatan melawan hukum ini bukanlah satu-satunya yang dapat diambil sebagai terjemahan dari onrechtmatigedaad, akan tetapi 
masih ada istilah lainnya, seperti :

1) Perbuatan yang bertentangan 
dengan hukum.

2) Perbuatan yang bertentangan 
dengan asas-asas hukum.

3) Perbuatan yang melanggar hukum.

4) Tindakan melawan hukum.

5) Penyelewengan perdata.

Sebenarnya, Dalam pasal 1365 KUHPerdata memberikan kemungkinan beberapa jenis penuntutan, antara lain:

1. ganti kerugian atas kerugian dalam
bentuk uang;

2. ganti kerugian dalam bentuk
natura atau pengembalian
keadaan pada keadaan semula;

3. pernyataan bahwa perbuatan yang
dilakukan adalah bersifat melawan
hukum;

4. larangan untuk melakukan suatu
perbuatan;

5. meniadakan sesuatu yang
diadakan secara melawan hukum;

6. pengumuman daripada keputusan
atau dari sesuatu yang telah
diperbaiki.

Dalam pengertian Pasal 1365 KUHPerdata tersebut dapat ditarik beberapa unsur perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), yaitu: 
1. Perbuatan. 
2. Melanggar. 
3. Kesalahan. 
4. Kerugian

Jadi kesimpulan nya perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), bahwa dijelaskan pihak yang dirugikan oleh pihak lain berhak menuntut ganti rugi.

Butuh Pendampingan Hukum Khusus?

Konsultasikan langsung permasalahan hukum Anda dengan advokat profesional William Roberts & Partners.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *