Istilah “perbuatan melawan hukum”
dalam istilah bahasa Belanda disebut
dengan onrechtmatige daad. istilah perbuatan melawan hukum ini bukanlah satu-satunya yang dapat diambil sebagai terjemahan dari onrechtmatigedaad, akan tetapi
masih ada istilah lainnya, seperti :
1) Perbuatan yang bertentangan
dengan hukum.
2) Perbuatan yang bertentangan
dengan asas-asas hukum.
3) Perbuatan yang melanggar hukum.
4) Tindakan melawan hukum.
5) Penyelewengan perdata.
Sebenarnya, Dalam pasal 1365 KUHPerdata memberikan kemungkinan beberapa jenis penuntutan, antara lain:
1. ganti kerugian atas kerugian dalam
bentuk uang;
2. ganti kerugian dalam bentuk
natura atau pengembalian
keadaan pada keadaan semula;
3. pernyataan bahwa perbuatan yang
dilakukan adalah bersifat melawan
hukum;
4. larangan untuk melakukan suatu
perbuatan;
5. meniadakan sesuatu yang
diadakan secara melawan hukum;
6. pengumuman daripada keputusan
atau dari sesuatu yang telah
diperbaiki.
Dalam pengertian Pasal 1365 KUHPerdata tersebut dapat ditarik beberapa unsur perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), yaitu:
1. Perbuatan.
2. Melanggar.
3. Kesalahan.
4. Kerugian
Jadi kesimpulan nya perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), bahwa dijelaskan pihak yang dirugikan oleh pihak lain berhak menuntut ganti rugi.
