Istilah somasi digunakan untuk menyebut suatu peringatan atau biasa disebut surat teguran. Selain istilah tersebut, somasi juga sering disebut pernyataan lalai atau dalam bahasa Belanda disebut ‘in gebreke gesteld’.
Somasi sendiri diatur dalam Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1238 yang berbunyi:
“Si berhutang adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perkatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Dalam Pasal 1243 KUH Perdata, diatur tentang tuntutan wanprestasi suatu perjanjian. Hal ini hanya dapat dilakukan jika si berhutang telah diberi peringatan karena ia telah lalai dalam menjalankan kewajibannya. Peringatan ini dikeluarkan dalam bentuk tertulis, hal inilah yang disebut dengan somasi.
Di dalam hukum perdata tidak dituliskan tentang siapa saja yang bisa membuat atau mengeluarkan somasi. Ini berarti siapapun bisa mengeluarkan somasi asalkan orang tersebut mempunyai hak untuk melakukan perbuatan hukum.
Butuh Pendampingan Hukum Khusus?
Konsultasikan langsung permasalahan hukum Anda dengan advokat profesional William Roberts & Partners.
Leave a Reply