Perlindungan hukum atas hak-hak Narapidana

Perlindungan hukum atas hak-hak Narapidana di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Narapidana atau Napi adalah seorang terpidana yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara dilembaga permasyarakatan sesuai kesalahan yang dilakukannya. Meskipun terpidana sedang menjalani hukuman atas perbuatan pidana nya tetapi terpidana tetap memiliki hak-hak yang dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.

Hak narapidana yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, yaitu:

1. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.

2. Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani.

3. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.

4. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.

5. Menyampaikan keluhan.

6. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang.

7. Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.

8. Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya.

9. Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).

10. Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga.

11. Mendapatkan pembebasan bersyarat.

12. Mendapatkan cuti menjelang bebas.

13. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

pada hakikatnya warga binaan pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pemasyarakatan yang terpadu, dimana sistem pemasyarakatan adalah merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan UU yang dilaksanakan antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Butuh Pendampingan Hukum Khusus?

Konsultasikan langsung permasalahan hukum Anda dengan advokat profesional William Roberts & Partners.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *