Wiliam Roberts & Partners

Hak-Hak Yang Didapatkan Mantan Istri Pasca Cerai

Perceraian yang terjadi antara pasangan suami istri tidak secara otomatis menghilangkan kewajiban seorang suami melupakan Nafkah kepada si istri.

Hak-Hak Yang Didapatkan Mantan Istri Pasca Cerai :

1. NAFKAH ANAK.
Apabila terdapat anak yang belum mencapai usia 21 tahun pasca cerai, sedangkan mantan istri menjadi pemegang hadhanah atau hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan, maka mantan suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah anak kepada mantan istri. Besaran nafkah anak yang diberikan pada umumnya sebesar 1/3 dari penghasilan pihak suami saat proses perceraian di pengadilan. Atau bisa lebih daripada itu, tergantung dokumen- dokumen pembuktian yang menunjukkan penghasilan suami yang diajukan oleh istri Istri saat proses pengadilan berlanjut.

2. NAFKAH TERUTANG. 
Merupakan suatu nafkah selama perkawinan yang selama perkawinan tidak atau belum diberikan oleh suami kepada istrinya, baik karena kelalaian ataupun kesengajaan. Pengajuan pemenuhan nafkah terutang dapat diajukan oleh istri pada saat proses persidangan di pengadilan maupun setelah nya.

3. NAFKAH IDDAH
Merupaka suatu nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri jika perceraian terjadi karena talak. Talak arti nya bahwa pihak suami yang mengajukan Permohonan Talak kepada pihak istri di Pengadilan Agama. Pemberian nafkah iddah ini selama 3 bulan 10 hari dan dimulai setelah mantan suami mengikrarkan talaknya di hadapan majelis hakim.

Besarnya nafkah iddah menurut pertimbangan Pengadilan dan pada biasanya disesuaikan dengan kemampuan mantan suami.

Tetapi bila pihak istri yang mengajukan Gugatan cerai, suami tidak memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah iddah terhadap mantan istrinya.

Syarat formil surat gugatan nafkah sama halnya dengan gugatan perdata pada umumnya.

Dengan demikian, ada kesesuaian antara posita yang berupa uraian kronologis itu, dengan bunyi tuntutan. Yaitu tentang nafkah. Dengan adanya kesesuaian itu, maka surat gugatan telah memenuhi syarat materil.

Exit mobile version