Wanprestasi adalah perbuatan ingkar janji oleh salah satu pihak dalam sebuah perjanjian atau kesepakatan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya.
Wanprestasi adalah istilah yang diambil dari bahasa Belanda wanprestatie dengan arti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. Berdasarkan arti dalam KBBI, wanprestasi adalah keadaan salah satu pihak (biasanya perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian.
Berikut beberapa bentuk wanprestasi yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
1. Tidak Melaksanakan Sesuatu yang Dijanjikan.
2. Terlambat Memenuhi Janji
3. Melakukan Janji tapi Tidak Sesuai Kesepakatan
4. Melakukan Hal yang Dilarang dalam Perjanjian
Dasar Hukum Wanprestasi diatur dalam pasal-pasal berikut.
1. Pasal 1243 KUHPerdata
“Penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
2. Pasal 1238 KUHPerdata
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
3. Pasal 1239 KUHPerdata
“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian, dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.”
4. Pasal 1267 KUHPerdata
“Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, maka dapat memilih: memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian, dan bunga.”
